Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik
Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Undang Undang Hak Merek
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
KENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan: 1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 2. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah Merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya. 5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang
diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. 6. Pemohon adalah pihak
yang mengajukan Permohonan. 7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat
yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 8. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 9. Menteri adalah menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
hak kekayaan intelektual, termasuk Merek. 10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri. 11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif. 12. Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal. 13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut,
baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 14. Hak Prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property. 15. Hari adalah hari
kerja. BAB II LINGKUP MEREK Bagian Pertama Umum Pasal 2 Merek sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik
Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Bagian Kedua Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Permohonan juga harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis
dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK Bagian Pertama Syarat dan Tata Cara
Permohonan Pasal 7 (1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali
dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (2) Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau
badan hukum. (4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya. (5) Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka. (6) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari
Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para Pemohon yang mewakilkan. (7) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut. (8) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (9)
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 (1) Permohonan untuk
2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan
jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannya. (3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Pasal 10 (1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib
diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili
hukumnya di Indonesia. Bagian Kedua Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak
Prioritas Pasal 11 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan
dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang
merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization. Pasal 12 (1)
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab
ini, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti
tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang
menimbulkan Hak Prioritas tersebut. (2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (3) Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, dan Pasal 12. (2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta
agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi
kelengkapan persyaratan tersebut. (3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu pemenuhan
kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 14 (1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya
dianggap ditarik kembali. (2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Undang Undang No. 5 tahun 1984
Menurut UU No. 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat
dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur
untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri
adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai
sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri
pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang
telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku
industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah
barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap
pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan
bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya.
TUJUAN :
Pembangunan industri
bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan kemampuan
dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan
menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan
memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan
memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional.
FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN
INDUSTRI
1. Indonesia kaya
bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja
tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar
dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang
menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5. Tersedia berbagai
sarana maupun prasarana untuk industri
6. Stabilitas politik
yang semakin mantap
7. Banyak melakukan
berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih
teknologi, dll.
8. Letak geografis
Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan
pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber
tenagalistrik yang cukup
FAKTOR PENGHAMBAT
PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Penguasaan
teknologi masih perlu ditingkatkan
2. Mutu barang yang
dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3. Promosi di pasar
internasional masih sangat sedikit dilakukan
4. Jenis-jenis barang
tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5. Sarana dan
prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6. Modal yang dimiliki
masih relatif kecil
DAMPAK POSITIF
PEMBANGUNAN INDDUSTRI
1. Terbukanya lapangan
kerja
2. Terpenuhinya
berbagai kebutuhan masyarakat
3.
Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa
negara
5. Mendorong untuk
berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya
usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah
Berner Convention
mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak
cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian diberikan
kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Keikutsertaan suatu negara sebagai
anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan
dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar
yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
Prinsip National Treatment.
Ciptaan yang berasal
dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara,
negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di
salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta
yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
Prinsip Automatic Protection.
Pemberian perlindungan
hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must
not be upon complience with any formality).
Prinsip Independence of Protection.
Suatu perlindungan
hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum
negara asal pencipta. Mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan
hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang
diberikan, pengaturannya adalah:
1)
Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu
pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
2)
Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan
(limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak
ekskluisif:
1.
Hak untuk
menterjemahkan.
2.
Hak mempertunjukkan di
mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik.
3.
Hak mendeklarasikan
(to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra.
1.
Hak penyiaran
(broadcast).
2.
Hak membuat reproduksi
dengan cara dan bentuk perwujudan apapun.
3.
Hak Menggunakan
ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual.
4.
Hak membuat aransemen
(arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga
mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak
pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk
mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan
dan reputasi pencipta.
Berner Convention
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya
melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain
yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni
Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya,
undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan
atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu
pertama kali diciptakan.
Namun, sekadar
memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya
apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu
dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu
sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di
sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara
yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu,
Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus
diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi,
Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah
Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi
dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang
dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang
terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk
memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan
rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern
menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu
karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa “kecuali
undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari
karya itu”, artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan
yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya
undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Latar belakang dan tujuan Universal
Copyright Convention (UCC).
Universal Copyright Convention merupakan suatu hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan
dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu
pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law
system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada
sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system
berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Konvensi Hak Cipta
Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun
1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi
hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa,
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk
Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi
Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak
cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni
Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan
oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara
pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika
Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi
hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi
menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di
non-konvensi Berne negara. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem
pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi
yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to
establist a minimum level of international copyright relations throughout the
world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952
untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah
Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16
September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi
antara lain:
1.
Adequate and Effective
Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban
memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak
pencipta dan pemegang hak cipta.
2.
National Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara
dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan
pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh
perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga
negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia
menjadi warga negara.
3.
Formalities. Pasaf III
yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah
yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan
dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas
bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran
(registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran
royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti
timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda C
dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4.
Duration of
Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan
hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian
pencipta.
5.
Translations Rights.
Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat,
penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari
ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan
yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak
penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti
ditetapkan konvensi.
6.
Juridiction of the
international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua
atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan
konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat
diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa
yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk
memakai cara lain.
7.
Bern Safeguard Clause.
Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan
ini.
Konvensi bern menganut
dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang
memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
Universal Copyright
Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai
karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini
dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam
hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut
dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli.
Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang
memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk
memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak
cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta,
sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar