Selasa, 03 Mei 2016

keterkaitan hak merek dan hak cipta dengan hukum industri

hak merek dan hukum industri sangat berkaitan dengan hukum industri. hak adalah suatu keinginan seseorang yang harus terpenuhi yang didasarkan oleh suatu hukum yaitu semua orang mempunyak hak masing-masing dalam menjalankan suatu keiginan , hak merek  adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

hak cipta adalah keinginan sesorang untuk menciptakan suatu hal yang didasari hukum oleh negara bahwa masing-masuk manusia mempunya hak dalam hal apapun . hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar