Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
hak cipta adalah keinginan sesorang untuk menciptakan suatu hal yang didasari hukum oleh negara bahwa masing-masuk manusia mempunya hak dalam hal apapun . hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar